Proses Pendaftaran Merek, Alur dan Biaya

Temukan panduan lengkap alur, proses pendaftaran merek serta biayanya. Jangan biarkan merek anda dijiplak! Dapatkan perlindungan hukum untuk merek anda bersama Konsultan HKI Terdaftar terpercaya Patendo. Dapatkan konsultasi gratis lewat chat WA 0853 5122 5081 dan silahkan kunjungi website https://patendo.com/

Proses pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendaftaran merek sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek Anda. 

Langkah-Langkah Alur Pendaftaran Merek

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pendaftaran merek di Indonesia:

1. Melakukan penelusuran merek untuk memastikan bahwa merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau memiliki kesamaan dengan merek milik pihak lain.

2. Mengisi formulir pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek, termasuk surat pernyataan kepemilikan merek, label merek, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.

4. Mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online melalui sistem e-filling DJKI atau secara langsung ke kantor DJKI di Jakarta.

5. Pemeriksaan formalitas oleh DJKI 

6. Apabila persyaratan telah lengkap akan mendapat nomor pendaftaran.

7. Pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa Merek untuk menilai apakah merek yang dimohonkan dapat didaftarkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

8. Jika permohonan diterima, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan.

9. Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, merek akan terdaftar dan pemohon akan menerima sertifikat merek.

Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Merek

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan permohonan merek:

1. Formulir pendaftaran merek yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

2. Surat pernyataan kepemilikan merek yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

3. Label merek yang ingin didaftarkan dalam bentuk softcopy dengan resolusi yang jelas.

4. Bukti pembayaran.

5. Surat kuasa.

6. Surat keterangan Usaha Mikro Kecil (UMK), jika pemohon merupakan UMK.

7. Terjemahan, jika merek menggunakan unsur bahasa asing atau huruf selain huruf Latin.

Biaya Pendaftaran Merek

Biaya pendaftaran merek di Indonesia melalui Konsultan HKI Patendo saat ini adalah:

1. Pendaftaran merek dagang atau merek jasa untuk umum: Rp 2.700.000/kelas.

2. Pendaftaran merek UMKM: Rp 1.300.000/kelas.

Pemohon yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan potongan biaya sebesar 50% untuk pendaftaran merek dagang atau merek jasa dengan syarat pemilik merek pergi ke dinas perdagangan di kotanya untuk minta surat keterangan UMK.

Lama Waktu Proses Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek di Indonesia umumnya memakan waktu sekitar 12-18 bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Namun, jangka waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen, keunikan merek, dan ada tidaknya keberatan dari pihak lain.

Berikut adalah perkiraan waktu untuk setiap tahapan dalam proses permohonan merek:

1. Pemeriksaan formalitas: 15-30 hari kerja.

2. Pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek: 2 bulan.

3. Pemeriksaan substantif: 150 hari kerja.

4. Penerbitan sertifikat: 30 hari kerja.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang

Untuk memudahkan proses pendaftaran merek, Anda dapat menggunakan jasa pendaftaran merek dagang yang ditawarkan oleh konsultan kekayaan intelektual atau biro jasa merek terdaftar seperti Patendo. Mereka dapat membantu Anda dalam melakukan penelusuran merek, mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta memantau perkembangan permohonan pendaftaran merek Anda.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat memilih jasa pendaftaran merek dagang:

1. Pastikan konsultan atau biro jasa tersebut memiliki izin resmi dan pengalaman yang memadai dalam menangani pendaftaran merek.

2. Teliti rekam jejak dan portofolio mereka dalam membantu klien-klien sebelumnya.

3. Diskusikan secara rinci mengenai biaya, timeline, dan layanan yang disediakan.

Formulir Pendaftaran Merek

Formulir pendaftaran merek merupakan dokumen penting yang harus diisi dengan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Formulir ini memuat informasi mengenai:

1. Identitas pemohon 

2. Jenis merek (merek dagang, merek jasa, atau merek kolektif).

3. Kelas barang/jasa sesuai Klasifikasi Merek Internasional (Klasifikasi Nice).

4. Etiket merek yang dimohonkan pendaftarannya.

5. Uraian warna jika merek menggunakan unsur warna.

6. Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek, jika merek berasal dari luar negeri.

Contoh surat pernyataan merek dan formulir pendaftaran merek dapat diunduh dari situs resmi DJKI. Pastikan untuk mengisi formulir dengan cermat dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

Klasifikasi Merek Dagang

Klasifikasi merek dagang mengacu pada Klasifikasi Merek Internasional (Klasifikasi Nice) yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas (34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa). Pemilihan kelas yang tepat sangat penting untuk menentukan lingkup perlindungan merek Anda.

Berikut adalah contoh beberapa kelas dalam Klasifikasi Nice:

Untuk daftar lengkap kelas barang dan jasa, silakan merujuk pada Klasifikasi Nice terbaru yang tersedia di situs resmi DJKI.

Keberatan Merek Dagang

Setelah permohonan merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek, pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek tersebut. Keberatan dapat diajukan dengan alasan merek yang dimohonkan pendaftarannya:

1. Memiliki kesamaan yang substansial dengan merek terdaftar yang dimiliki oleh pihak lain.

2. Melanggar ketentuan hukum, norma agama, moralitas, etika, atau ketertiban umum.

3. Tidak memiliki unsur yang membedakan.

4. Berfungsi sebagai deskripsi atau terkait dengan barang atau jasa yang diajukan untuk pendaftarannya.

Pihak yang mengajukan keberatan harus menyampaikan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatannya. Jika keberatan diterima, permohonan merek akan ditolak. Jika keberatan ditolak, merek akan tetap diterima dan diproses untuk tahap selanjutnya.

Alur Pendaftaran Merek Online

Berikut adalah alur pendaftaran merek online:

1. Untuk alur yang mudah dan aman silahkan hubungi Konsultan HKI Terdaftar Patendo, kunjungi patendo.com dan dapatkan konsultasi gratis lewat chat WA dijam kerja. Pengecekan merek sebelum pendaftaran merek bertujuan agar mengurangi resiko penolakan.

2. Membayar biaya penelusuran merek Rp 100.000 per 1 merek per 1 kelas.

3. Mendaftarkan merek jika hasil pengecekan kosong.

4. Membayar biaya pendaftaran merek Rp 2,7 juta per 1 merek per 1 kelas.

5. Menandatangani dokumen surat kuasa.

6. Merek akan didaftarkan oleh Konsultan HKI Patendo.

7. Menunggu merek mendapat persetujuan dari Dirjen HKI.

Proses pendaftaran merek di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik tentang persyaratan, tahapan, dan dokumen yang diperlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan lebih mudah dan efisien. Jika Anda merasa kesulitan atau memerlukan bantuan profesional, jangan ragu untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dagang yang terpercaya.

FAQ

1. Bagaimana alur proses pendaftaran merek di Indonesia? 

Alur proses pendaftaran merek di Indonesia adalah sebagai berikut: 

a. Melakukan penelusuran merek untuk memastikan merek belum terdaftar.
b. Mengisi formulir pendaftaran merek dan melengkapi dokumen persyaratan.
c. Mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
d. Pemeriksaan formalitas oleh DJKI.
e. Pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa Merek.
f. Pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
g. Jika tidak ada keberatan, merek akan terdaftar dan pemohon menerima sertifikat merek.

2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek? 

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek antara lain: 

a. Formulir pendaftaran merek yang telah diisi lengkap.
b. Surat pernyataan kepemilikan merek.
c. Label merek dalam bentuk softcopy.
d. Bukti pembayaran biaya pendaftaran merek.
e. Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
f. Surat keterangan Usaha Mikro Kecil (UMK) jika pemohon merupakan UMK.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek? 

Proses pendaftaran merek umumnya memakan waktu sekitar 12-18 bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Namun, jangka waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen, keunikan merek, dan ada tidaknya keberatan dari pihak lain.

4. Bagaimana jika ada pihak lain yang mengajukan keberatan terhadap merek yang saya daftarkan? 

Apabila ada pihak lain yang mengajukan keberatan, DJKI akan meminta pemohon untuk memberikan respons atau tanggapan terhadap keberatan tersebut.merek saya ditiru oleh pihak lain? Jika merek Anda ditiru oleh pihak lain, Anda dapat mengirimkan somasi atau peringatan tertulis kepada pihak tersebut untuk menghentikan penggunaan merek. Jika tidak ada tanggapan, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atau melaporkan pelanggaran merek ke pihak berwenang untuk proses pidana.